Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2008
Nomor:37
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
Tanggal Ditetapkan:19 Mei 2008
Tanggal Diundangkan:19 Mei 2008
Tanggal Berlaku:19 Mei 2008

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):