Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Atau Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2008

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa dengan adanya perbaikan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia yang berlaku terhitung mulai 1 Januari 2008 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1950 tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand Kepada para Prajurit Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 28) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Darurat Nomor 28 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 50), Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 76), Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1952 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1952 Nomor 75), dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 50) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 4);

  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2812);

  4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 tentang Pemberian Pensiun kepada Janda-Janda dan Onderstand Kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para Prajurit Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 5);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tunjangan Kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2663) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2948);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3402);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 25). MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL
    Pasal 1

    Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 2

    Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 3
    (1)

    Bagi penerima Pensiun Warakawuri atau Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dan tunjangan Orang Tua dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokok/tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata:

    1. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 15% (lima belas persen) dari penghasilan.

    2. mengalami kenaikan penghasilan kurang 15% (lima belas persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 15% (lima belas persen).

    (2)

    Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2007 tidak termasuk tunjangan pangan.

    (3)

    Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2008, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.


    Pasal 4
    (1)

    Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008.

    (2)

    Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, penerima tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 5

    Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.


    Pasal 6

    Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima Pensiun Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, tunjangan Orang Tua dan penerima tunjangan cacat Anggota Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 7

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan/atau Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 8

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Pebruari 2008 ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Pebruari 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 29 .….

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):