Penetapan Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama Dan Janda Dudanya

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SERTA JANDA/DUDANYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa dengan adanya perubahan gaji pokok Hakim yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, perlu menetapkan pensiun pokok pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Janda/Dudanya dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;

  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906);

  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 16) sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 24); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SERTA JANDA/DUDANYA.
    Pasal 1
    (1)

    Pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya yang dipensiun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 . Tahun 2008 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama, pokoknya ditetapkan menjadi sebagai berikut:

    1. Pensiun Hakim yang perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar I- A sampai dengan Daftar I-I Lampiran I Peraturan Pemerintah ini;

    2. Pensiun Janda/Duda Hakim yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-I Lampiran II Peraturan Pemerintah ini;

    3. Pensiun Janda/Duda dari Hakim yang tewas hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar III-A sampai dengan Daftar III-I Lampiran III Peraturan Pemerintah ini; dan

    4. Pensiun yang diterimakan kepada orang tua Hakim yang tewas hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-I Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Pensiun Hakim dan pensiun Janda/Dudanya yang berpangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/d kebawah dan pensiun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008 pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan pensiun pokok Pegawai Negeri Sipil.


    Pasal 2

    Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008:

    1. bagi Pensiunan Hakim yang dipensiun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008 dan sebelum tanggal 1 Januari 2008, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V Peraturan Pemerintah ini;

    2. bagi Pensiunan Janda/Duda Hakim yang dipensiun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008 dan sebelum tanggal 1 Januari 2008, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini;

    3. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Hakim yang tewas dipensiun tanggal 1 Januari 2008 dan sebelum tanggal 1 Januari 2008, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VII-A sampai dengan Daftar VII-Q Lampiran VII Peraturan Pemerintah ini; dan

    4. bagi Pensiunan yang diberikan kepada orang tua dari Hakim yang tewas dipensiun tanggal 1 Januari 2008 dan sebelum tanggal 1 Januari 2008, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VIII-A sampai dengan Daftar VIII-I Lampiran VIII Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3

    Penyesuaian kenaikan pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun.


    Pasal 4
    (1)

    Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2)

    Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk uang.


    Pasal 5

    Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 6

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Pebruari 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Pebruari 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 28 .

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):