Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 11 |
Judul | : | Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 Februari 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 Februari 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 4 Februari 2008 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012
Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000
Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007
Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.