Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2008
Nomor:10
Judul:Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Tanggal Ditetapkan:4 Februari 2008
Tanggal Diundangkan:4 Februari 2008
Tanggal Berlaku:4 Februari 2008

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008

Sumber

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):