Perubahan Batas Daerah Kota Pangkalpinang Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Di Desa Selindung
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2007
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN BATAS DAERAH KOTA PANGKALPINANG DENGAN KABUPATEN BANGKA TENGAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DI DESA SELINDUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Desa Selindung yang letak geografisnya berada di seberang Kabupaten Bangka Tengah, maka perlu memasukkan Desa Selindung ke dalam Kota Pangkalpinang;
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah menyetujui untuk menyerahkan Desa Selindung kepada Kota Pangkalpinang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Batas Daerah Kota Pangkalpinang Dengan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Desa Selindung; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268) ;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1984 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BATAS DAERAH KOTA PANGKALPINANG DENGAN KABUPATEN BANGKA TENGAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DI DESA SELINDUNG.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kota Pangkalpinang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
- Kabupaten Bangka Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pasal 2
(1)Batas Kota Pangkalpinang berubah dan diperluas dengan memasukkan Desa Selindung Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah.
(2)Dengan adanya perubahan dan perluasan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa Selindung masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang.
(3)Kota Pangkalpinang setelah diperluas dengan memasukkan Desa Selindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, sebagaimana tercantum dalam peta terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4)Penetapan dan penegasan batas daerah secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 3
Pendanaan sebagai akibat dilakukannya perubahan batas Kota Pangkalpinang dengan Kabupaten Bangka Tengah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang.
Pasal 4
Penyesuaian dan penataan administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan hak-hak keperdataan masyarakat dilakukan paling lama 2 (dua) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2007 ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 163 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN BATAS DAERAH KOTA PANGKALPINANG DENGAN KABUPATEN BANGKA TENGAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DI DESA SELINDUNG I. UMUM Desa Selindung Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah seluas + 29.008.467 m ^2 ^ merupakan desa yang terletak di sebelah Utara Kota Pangkalpinang dan wilayahnya terpisah secara geografis atau enclave dari wilayah Kabupaten Bangka Tengah karena dibatasi oleh Kota Pangkalpinang. Untuk keperluan kelancaran dan kemudahan pelayanan pemerintahan di Desa Selindung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 27 Tahun 2006 tanggal 11 Desember 2006 tentang Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah terhadap Keputusan Fraksi-Fraksi mengenai Desa Selindung Bergabung dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang, dan persetujuan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor 137/67/I/2007 tanggal 26 Maret 2007 tentang Persetujuan Pelepasan Desa Selindung Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah Kepada Kota Pangkalpinang, menyetujui untuk menyerahkan Desa Selindung kepada Kota Pangkalpinang. Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah dan Keputusan Bupati Bangka Tengah di atas, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan surat Nomor 126/55/I/2007 tanggal 9 April 2007 perihal Usulan Perubahan Batas Wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah, telah mengusulkan perubahan batas Kota Pangkalpinang dengan Kabupaten Bangka Tengah kepada Menteri Dalam Negeri. II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4792
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.