Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Industri Kereta Api

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2007

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2007
Nomor:70
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Industri Kereta Api
Tanggal Ditetapkan:10 Desember 2007
Tanggal Diundangkan:10 Desember 2007
Tanggal Berlaku:10 Desember 2007

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2007

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):