Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Sarana Pengembangan Usaha

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2007

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2007 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SARANA PENGEMBANGAN USAHA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, perlu adanya kebijakan percepatan pengembangan sektor riil;

  2. bahwa untuk dapat mewujudkan pengembangan sektor riil, diperlukan kemudahan dan dukungan pemerintah dalam menjamin berlangsungnya kegiatan sektor riil dan didukung oleh lembaga penjamin kredit yang kuat;

  3. bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha sebagai lembaga penjamin kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007;

  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal negara perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4767);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555); MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SARANA PENGEMBANGAN USAHA.
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi dan selanjutnya diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha.


    Pasal 2
    (1)

    Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.

    (2)

    Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah).


    Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2007 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 151

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):