Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 66 |
Judul | : | Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Desember 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Desember 2007 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Desember 2007 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
- Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.