Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2007
Nomor:66
Judul:Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
Tanggal Ditetapkan:10 Desember 2007
Tanggal Diundangkan:10 Desember 2007
Tanggal Berlaku:10 Desember 2007

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020

    Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur

  • Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008

    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):