Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Dana Reboisasi

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2007

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2002 TENTANG DANA REBOISASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa akibat dana reboisasi disetor dengan mata uang rupiah berdasarkan kurs jual dollar Amerika Serikat yang berlaku di Bank Indonesia pada saat pembayaran dengan biaya transfer/korespondensi dibebankan pada wajib bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi terjadi selisih antara mata uang rupiah dengan nilai kurs dollar Amerika Serikat;

  2. bahwa untuk menghindari terjadinya kurang bayar (kurang setor) akibat selisih nilai kurs dollar Amerika Serikat atas penyetoran Dana Reboisasi, perlu mengubah pembayaran atas kewajiban Dana Reboisasi dengan mata uang dollar Amerika Serikat (USD);

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4207); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2002 TENTANG DANA REBOISASI. Pasal I Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4207) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 7
    (5)

    Dana Reboisasi yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disetor dalam mata uang dollar Amerika Serikat (USD) dengan biaya transfer/korespondensi dibebankan pada Wajib Bayar. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2007 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 131 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2002 TENTANG DANA REBOISASI I. UMUM Kewajiban pembayaran dana reboisasi dengan mata uang rupiah berdasarkan nilai kurs dollar Amerika Serikat yang berlaku di Bank Indonesia pada saat pembayaran, dalam pelaksanaannya menimbulkan terjadinya kurang bayar, akibat dari sering terjadinya perbedaan/selisih nilai kurs antara kedua mata uang tersebut yang berlangsung dalam waktu singkat dan cepat. Dengan terjadinya kurang bayar maka penerimaan dana reboisasi yang seharusnya diterima oleh Negara menjadi tidak maksimal dan menjadi kendala dalam pelaksanaan rehabilitasi hutan sebagai upaya untuk mengatasi bertambah luasnya kerusakan hutan dan timbulnya lahan kritis. Dalam rangka mengatasi terjadinya kurang bayar dan untuk memberikan kepastian hukum, maka perlu menentukan pembayaran atas kewajiban dana reboisasi dengan mata uang dollar Amerika Serikat dengan mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I


    Pasal 7 Ayat (5) Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4776

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):