Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Koordinasi Survei Dan Pemetaan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 57 |
Judul | : | Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Koordinasi Survei Dan Pemetaan Nasional |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 Oktober 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 Oktober 2007 |
Tanggal Berlaku | : | 23 Oktober 2007 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2014
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Informasi Geospasial
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2001
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Koordinasi Survei Dan Pemetaan Nasional
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.