Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 43 |
Judul | : | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 Juli 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 Juli 2007 |
Tanggal Berlaku | : | 23 Juli 2007 |
Tampilan

Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.