Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2007
Nomor:43
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
Tanggal Ditetapkan:23 Juli 2007
Tanggal Diundangkan:23 Juli 2007
Tanggal Berlaku:23 Juli 2007

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007

Sumber

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):