Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, Departemen Kesehatan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2007
Nomor:4
Judul:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, Departemen Kesehatan
Tanggal Ditetapkan:4 Januari 2007
Tanggal Diundangkan:4 Januari 2007
Tanggal Berlaku:4 Januari 2007

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):