Pengalokasian Sebagian Pendapatan Badan Usaha Untuk Peningkatan Kemampuan Perekayasaan Inovasi Dan Difusi Teknologi

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2007

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2007
Nomor:35
Judul:Pengalokasian Sebagian Pendapatan Badan Usaha Untuk Peningkatan Kemampuan Perekayasaan Inovasi Dan Difusi Teknologi
Tanggal Ditetapkan:22 Juni 2007
Tanggal Diundangkan:22 Juni 2007
Tanggal Berlaku:22 Juni 2007

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2007

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):