Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2007

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa besaran tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan, sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2006 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu mengubah besaran tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 5 Prps. Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2636);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20), sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 38); M E M U T U S K A N : 2 M E M U T U S K A N : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/ KEMERDEKAAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20) sebagaimana telah empat kali diubah dengan Peraturan Pemerintah :

    1. Nomor 57 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 96);

    2. Nomor 21 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 27);

    3. Nomor 36 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 59); dan

    4. Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 38), diubah sebagai berikut :

  4. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan sebesar Rp 1.132.000,00 (satu juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) setiap bulan.” 3

  1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 3 (1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia kepada janda/dudanya yang sah diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp 843.000,00 (delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan.
    (2)

    Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda.

    (3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang bersangkutan : a. Meninggal dunia; atau b. Kawin lagi.” Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2007. 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 64

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):