Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama Serta Janda Dudanya

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2007

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2007
Nomor:14
Judul:Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama Serta Janda Dudanya
Tanggal Ditetapkan:10 Januari 2007
Tanggal Diundangkan:10 Januari 2007
Tanggal Berlaku:10 Januari 2007

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2007

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):