Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2007
Nomor:10
Judul:Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
Tanggal Ditetapkan:10 Januari 2007
Tanggal Diundangkan:10 Januari 2007
Tanggal Berlaku:10 Januari 2007

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):