Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2007
Nomor:10
Judul:Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
Tanggal Ditetapkan:10 Januari 2007
Tanggal Diundangkan:10 Januari 2007
Tanggal Berlaku:10 Januari 2007

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007
Isi
Terkait

Komentar!