Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2007
Nomor:1
Judul:Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu
Tanggal Ditetapkan:2 Januari 2007
Tanggal Diundangkan:2 Januari 2007
Tanggal Berlaku:1 Januari 2006

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008

    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu

  • Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011

    Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):