Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Noor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2006

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2006
Nomor:66
Judul:Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Noor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia.
Tanggal Ditetapkan:6 Agustus 2006
Tanggal Diundangkan:6 Agustus 2006
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2006

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2006

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):