Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, Serta Mantan Ketua, Wakil Ketua Dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2006 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BAGI KETUA, WAKIL KETUA DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH KONSTITUSI, SERTA MANTAN KETUA, WAKIL KETUA DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH KONSTITUSI BESERTA JANDA/DUDANYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, perlu diatur Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi beserta Janda/Dudanya;

  2. bahwa Hak Keuangan/Administratif bagi Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, belum mengatur Hak Keuangan/Administratif Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi beserta Janda/Dudanya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan/- Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi beserta Janda/Dudanya;

    Mengingat:

    Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3182);

  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 150); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK KEUANGAN/- ADMINISTRATIF BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH KONSTITUSI, SERTA MANTAN KETUA, WAKIL KETUA DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH KONSTITUSI BESERTA JANDA/DUDANYA.
    Pasal 1

    Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi adalah sama dengan Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.


    Pasal 2

    Hak Keuangan/Administratif bagi mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi beserta Janda/Dudanya adalah sama dengan Hak Keuangan/- Administratif mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.


    Pasal 3

    Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung Republik Indonesia.


    Pasal 4
    (1)

    Mantan Ketua, Wakil Ketua dan mantan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi beserta Janda/Dudanya berhak memperoleh pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    (2)

    Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan masa jabatan sampai mencapai batas persentasi pensiun maksimum dengan mendahulukan dasar pensiun yang tertinggi.


    Pasal 5

    Gaji pokok dan tunjangan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Konstitusi yang mengucapkan sumpah/janji pada tanggal 16 Agustus 2003 diberikan sejak bulan September 2003.


    Pasal 6

    Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Konstitusi yang menimbulkan beban keuangan Negara ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 2006 ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 91

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):