Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Ngada Dari Mbay Kecamatan Aesesa Ke Bajawa

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2006

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2006 TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN NGADA DARI MBAY KECAMATAN AESESA KE BAJAWA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1998, Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dipindahkan dari Kota Bajawa Kecamatan Ngadabawa ke Kota Mbay Kecamatan Aesesa;

  2. bahwa karena keterbatasan dana, proses pemindahan Ibu Kota Kabupaten Ngada yang berkedudukan di Mbay belum dapat dilaksanakan;

  3. bahwa seiring dengan rencana pembentukan Kabupaten Nagekeo dengan ibu kota di Aesesa sebagai pemekaran Kabupaten Ngada, maka Ibu Kota Kabupaten Ngada akan dikembalikan ke Bajawa;

  4. bahwa aspirasi masyarakat Ngada untuk memindahkan kembali Ibu Kota Kabupaten Ngada ke Bajawa, telah mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada, persetujuan Bupati Ngada, persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta rekomendasi dari Gubernur Nusa Tenggara Timur;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Ngada dari Mbay Kecamatan Aesesa ke Bajawa. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);

  3. Undang-Undang Darurat Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN NGADA DARI MBAY KECAMATAN AESESA KE BAJAWA.
    Pasal 1

    Dengan Peraturan Pemerintah ini Ibu Kota Kabupaten Ngada dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dipindahkan dari Mbay Kecamatan Aesesa ke Bajawa.


    Pasal 2
    (1)

    Bajawa sebagai Ibu Kota Kabupaten Ngada mempunyai batas-batas sebagai berikut :

    1. sebelah utara berbatasan dengan Desa Inelika, Kecamatan Bajawa Utara;

    2. sebelah timur berbatasan dengan Desa Mangulewa, Desa Rakateda II, Kecamatan Golewa, dan Desa Tiworiwu, Kecamatan Jerebuu;

    3. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tiworiwu, Kecamatan Jerebuu, dan Kelurahan Foa, Kecamatan Aimere;

    4. sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Foa, dan Desa Keligejo, Kecamatan Aimere.

    (2)

    Batas wilayah Bajawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir pada peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3

    Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Ngada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada;


    Pasal 4

    Hal-hal yang timbul dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membawahi instansi vertikal yang bersangkutan.


    Pasal 5

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1998 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dari Bajawa Kecamatan Ngadabawa ke Mbay Kecamatan Aesesa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.


    Pasal 6

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 2006 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 88 PENJELASAN A T A S PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2006 TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN NGADA DARI MBAY KECAMATAN AESESA KE BAJAWA I. UMUM Mengingat arti pentingnya suatu ibu kota, selain sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan, juga merupakan pusat pertumbuhan ekonomi regional dan pusat pelayanan publik. Demikian juga Kabupaten Ngada yang berkembang dengan cepat, baik secara fisik, ekonomi, sosial dan budaya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1998 Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dipindahkan dari Kota Bajawa Kecamatan Ngadabawa ke Kota Mbay Kecamatan Aesesa. Untuk membangun suatu infrastruktur yang memadai bagi suatu ibu kota kabupaten, diperlukan biaya yang tidak sedikit. Dengan keterbatasan dana yang dimiliki, proses pemindahan Ibu Kota Kabupaten Ngada dari Bajawa Kecamatan Ngadabawa ke Mbay Kecamatan Aesesa tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Nama Kecamatan Ngadabawa sejak tahun 2004 telah diubah menjadi Kecamatan Bajawa. Dengan perkembangan di Kabupaten Ngada, masyarakat yang berada di bekas swapraja Nagekeo yang saat ini menjadi Kecamatan Aesesa, Boawea, Nangroro, Keo Tengah, Maupongo, dan Wolowae memandang perlu untuk membentuk Kabupaten Nagekeo dengan ibu kota di Aesesa sebagai pemekaran dari Kabupaten Ngada. Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Ngada dari Mbay Kecamatan Aesesa ke Bajawa telah mendapat dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2006 tanggal 6 April 2006 tentang Usulan Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1998, surat Bupati Ngada Nomor 130.01/Pem/32/02/2006 tanggal 3 Februari 2006 perihal Permohonan Peninjauan Kembali Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1998 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dari Kota Bajawa Kecamatan Ngadabawa ke Kota Mbay Kecamatan Aesesa, dan dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 79/SK/B/DPRD/2006 tanggal 11 Maret 2006 perihal Rekomendasi Peninjauan Kembali Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1998, serta rekomendasi Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor Pem.135/10/2006 tanggal 8 Maret 2006. Dengan pemindahan ibu kota tersebut, diharapkan roda pemerintahan Kabupaten Ngada dapat berjalan dengan baik bagi pertumbuhan ekonomi serta dapat mendorong penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6 Cukup jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):