Penetapan Universitas Airlangga Sebagai Badan Hukum Milik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2006 |
Nomor | : | 30 |
Judul | : | Penetapan Universitas Airlangga Sebagai Badan Hukum Milik Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 September 2006 |
Tanggal Diundangkan | : | 14 September 2006 |
Tanggal Berlaku | : | 14 September 2006 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014
Statuta Universitas Airlangga
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.