Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006

Kerangka<< >>

1 1 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2006 TENTANG HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3363);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);

  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  6. Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  7. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

  8. Hak Keuangan adalah Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas yang diterima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi setiap bulan, termasuk biaya perjalanan dinas. 3 4. Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

  9. Tunjangan Fasilitas adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi selain penghasilan.

    Pasal 2

    Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Pejabat Negara. BAB II HAK KEUANGAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Bagian Kesatu Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas


    Pasal 3
    (1)

    Kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.

    (2)

    Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

    1. Gaji Pokok:


  10. Ketua : Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) 2. Wakil Ketua : Rp4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) 4 b. Tunjangan Jabatan:

  11. Ketua : Rp15.120.000,00 (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah) 2. Wakil Ketua : Rp12.474.000,00 (dua belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) c. Tunjangan Kehormatan:

  12. Ketua : Rp1.460.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) 2. Wakil Ketua : Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah)

    Pasal 4
    (1)

    Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan Tunjangan Fasilitas setiap bulan sebagai berikut:

    1. Tunjangan Perumahan :


  13. Ketua : Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) 2. Wakil Ketua : Rp21.275.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) b. Tunjangan Transportasi :

  14. Ketua : Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) 5 2. Wakil Ketua : Rp16.650.000,00 (enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) c. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa :

  15. Ketua : Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) 2. Wakil Ketua : Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) d. Tunjangan Hari Tua :

  16. Ketua : Rp5.405.000,00 (lima juta empat ratus lima ribu rupiah) 2. Wakil Ketua : Rp4.598.500,00 (empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) (2) Besarnya Tunjangan Perumahan dan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan.

    (3)

    Besarnya Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dinaikkan secara proporsional disesuaikan dengan manfaat yang sama.

    (4)

    Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

    (5)

    Pemberian Tunjangan Hari Tua bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara. 6 Pasal 5

    (1)

    Penghasilan dan tunjangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan sumpah di hadapan Presiden.

    (2)

    Penghasilan dan tunjangan lain dihentikan setelah masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berakhir.

    Pasal 6

    Pajak yang timbul atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditanggung oleh masing-masing Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.


    Pasal 7

    (1)

    Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka suatu tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

    (2)

    Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

    (3)

    Bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75% dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

    (4)

    Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Tua tetap dibayarkan kepada tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 7 (5) Penghasilan dan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan diberhentikan sementara.

    (6)

    Penghasilan dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dihentikan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan. Pasal 8

    (1)

    Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka Presiden menetapkan pengaktifan kembali Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diterima oleh Presiden.

    (2)

    Setelah dinyatakan aktif kembali, Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipulihkan hak-hak keuangannya berupa:

    1. Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas dibayarkan kembali secara penuh sejak tanggal pengaktifan kembali; dan

    2. kekurangan Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas yang belum diterima selama diberhentikan sementara, harus dibayarkan. 8 Pasal 9

    (1)

    Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berasal dari Pegawai Negeri, maka penerimaan pensiun tidak diperhitungkan sebagai penghasilan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    (2)

    Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berasal dari Pejabat Negara yang telah pensiun maka pembayaran pensiun dihentikan pada akhir bulan setelah pengucapan sumpah.

    (3)

    Pembayaran kembali pensiun yang dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan diberhentikan atau berakhir masa jabatannya sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Biaya Perjalanan Dinas Pasal 10

    (1)

    Kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri diberikan biaya perjalanan dinas.

    (2)

    Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

    1. biaya transportasi menuju ke dan kembali dari tempat tujuan/tugas; dan

    2. biaya penginapan, transportasi lokal, konsumsi, komunikasi untuk kepentingan dinas, cuci pakaian, dan uang saku setiap hari. 9 (3) Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

    3. angkutan udara; atau

    4. angkutan darat atau laut kelas eksekutif atau disesuaikan dengan kondisi transportasi wilayah yang dikunjungi.

    (4)

    Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan sebagai berikut:

    1. apabila waktu tempuh kurang dari 2 (dua) jam, menggunakan kelas ekonomi; atau

    2. apabila waktu tempuh 2 (dua) jam atau lebih, menggunakan kelas bisnis.

    (5)

    Penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk hotel paling tinggi bintang 4 (empat) atau disesuaikan dengan kondisi tempat acara diselenggarakan atau kota yang dikunjungi.

    (6)

    Biaya perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil berdasarkan bukti pengeluaran yang sah. BAB III KEDUDUKAN PROTOKOL Pasal 11

    (1)

    Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memperoleh kedudukan protokoler dalam acara kenegaraan dan acara resmi.

    (2)

    Kedudukan protokol Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi setingkat dengan kedudukan protokol Menteri Negara.

    (3)

    Ketentuan mengenai protokol Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 10 BAB IV PERLINDUNGAN KEAMANAN Pasal 12

    (1)

    Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan perlindungan keamanan.

    (2)

    Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. tindakan pengawalan;

    2. persenjataan; dan

    3. perlindungan terhadap keluarganya.

    (3)

    Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 13

    Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi yang menimbulkan beban keuangan negara ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


    Pasal 14

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 11 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2006 ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 65 12 PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2006 TENTANG HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI I. UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur mengenai perlunya pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Berdasarkan ketentuan tersebut, dibentuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari 5 (lima) Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk mendukung pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu diatur mengenai hak keuangan, kedudukan protokol dan perlindungan keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam bentuk Peraturan Pemerintah. 13 Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:


  17. Hak Keuangan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;

  18. Kedudukan Protokol Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi; dan

  1. Perlindungan Keamanan terhadap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. II. PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 4

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Besarnya Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa dapat dinaikkan secara proporsional untuk tahun berikutnya. Misalnya pada tahap awal tingkat layanan kesehatan ditetapkan pada kelas VIP, untuk tahun-tahun berikutnya tetap pada kelas VIP, sehingga besarnya pembayaran premi mengikuti fluktuasi harga yang terjadi. Ayat (4) Cukup jelas 14


    Pasal 5

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 6

    Cukup jelas.


    Pasal 7

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kejahatan” dalam ayat ini adalah kejahatan yang dilakukan dengan sengaja. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.


    Pasal 8

    Cukup jelas.


    Pasal 9

    Cukup jelas.


    Pasal 10

    Cukup jelas. 15


    Pasal 11

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan kedudukan protokol adalah kedudukan yang diberikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, berupa tata cara penghormatan perlakuan, dan tata tempat dalam acara kenegaraan atau acara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan perlindungan keamanan pada hari kerja maupun di luar hari kerja hak perlindungan keamanan ini termasuk hak untuk memiliki senjata api dan peralatan atau perlengkapan keamanan lain yang dipasang di tempat kediaman maupun kendaraan dinas. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan perlindungan keamanan khusus termasuk pengamanan terhadap keluarga inti dalam keadaan tertentu. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 13

    Cukup jelas.


    Pasal 14 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4636

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):