Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Damri
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2006
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2006 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) DAMRI, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI;
bahwa kekayaan Negara berupa 30 (tiga puluh) unit kendaraan bus ukuran sedang Motor Diesel 135 PS Tipe Isuzu Elf NKR 66 E/C yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI; Mengingat : ^1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 56); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4555); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 dan dilanjutkan berdirinya dengan meneruskan usaha-usahanya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002. Pasal 2 (1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa 30 (tiga puluh) unit kendaraan bus ukuran sedang Motor Diesel 135 PS Tipe Isuzu Elf NKR 66 E/C, yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya sebanyak Rp.5.385.000.000,00 (lima miliar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah). Pasal 3 Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2006 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd HAMID AWALUDIN
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.