Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2006
Nomor:12
Judul:Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Tanggal Ditetapkan:15 April 2006
Tanggal Diundangkan:15 April 2006
Tanggal Berlaku:8 November 2005

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):