Besaran Dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2006
Nomor:1
Judul:Besaran Dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Tanggal Ditetapkan:30 Januari 2006
Tanggal Diundangkan:30 Januari 2006
Tanggal Berlaku:30 Januari 2006

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):