Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2005

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2005
Nomor:9
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
Tanggal Ditetapkan:18 Maret 2005
Tanggal Diundangkan:18 Maret 2005
Tanggal Berlaku:18 Maret 2005

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2005

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):