Pemindahan Ibukota Kabupaten Luwu Dari Wilayah Kota Palopo Ke Wilayah Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2005
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2005 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN LUWU DARI WILAYAH KOTA PALOPO KE WILAYAH KECAMATAN BELOPA KABUPATEN LUWU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), Ibukota Kabupaten Luwu berkedudukan di Palopo;
bahwa dengan terbentuknya Kota Palopo sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186), maka perlu dilakukan pemindahan Ibukota Kabupaten Luwu dari Wilayah Kota Palopo;
bahwa berdasarkan usulan Gubernur Sulawesi Selatan dan Bupati Luwu, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu, serta hasil Kajian Tim Pemerintah, wilayah Kecamatan Belopa layak menjadi Ibukota Kabupaten Luwu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Luwu Dari Wilayah Kota Palopo Ke Wilayah Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN LUWU DARI WILAYAH KOTA PALOPO KE WILAYAH KECAMATAN BELOPA KABUPATEN LUWU.
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibukota Kabupaten Luwu dipindahkan dari Wilayah Kota Palopo ke Wilayah Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu. 3
Pasal 2
(1)Belopa sebagai Ibukota Kabupaten Luwu mempunyai batas-batas sebagai berikut :
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kamanre;
sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Suli;
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bajo.
(2)Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Hal-hal yang timbul berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang berkaitan dengan instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
Pasal 4
(1)Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Luwu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu dan sumber-sumber pendanaan lainnya yang sah.
(2)Selain biaya pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembiayaan juga dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibukota Kabupaten Luwu.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 30 Desember 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA AD INTERIM, ttd YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 166 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2005 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN LUWU DARI WILAYAH KOTA PALOPO KE WILAYAH KECAMATAN BELOPA KABUPATEN LUWU I. U M U M Sejalan dengan gerak laju pembangunan saat ini, Kabupaten Luwu tumbuh dan berkembang cepat, baik fisik, perekonomian, sosial, budaya maupun jumlah penduduk. Perkembangan pembangunan di Kabupaten Luwu perlu terus dipacu dengan menumbuhkan pusat-pusat perekonomian di seluruh wilayah, untuk itu perlu diimbangi dengan pengaturan tata ruang wilayah khususnya bagi Ibukota Kabupaten Luwu. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memindahkan Ibukota Kabupaten Luwu dari Kota Palopo ke Belopa selaku pusat seluruh aktivitas pemerintahan dan pembangunan. Sejalan dengan hal tersebut dan sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional, dalam rangka pemerataan pembangunan dan keseimbangan pembangunan antar wilayah di Kabupaten Luwu upaya pemindahan pusat pemerintahan dari Kota Palopo ke Belopa pada dasarnya telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Bupati Luwu melalui Surat Nomor 135/83/HUK/2004 tanggal 17 Mei 2004 perihal Usul Penetapan Ibukota Kabupaten Luwu dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Nomor 18 Tahun 2004 tanggal 15 April 2004 tentang Persetujuan Atas Usul Penetapan Belopa Sebagai Ibukota Kabupaten Luwu serta Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 135/2317/SET tanggal 9 Juni 2004 perihal Usul Penetapan Ibukota Kabupaten Luwu. II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas. 2
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4594
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.