Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa Lembaga Administrasi Negara telah memiliki tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara;

  2. bahwa dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur kembali Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

    Pasal 1
    (1)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara berasal dari :

    1. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN Jakarta;

    2. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN Bandung;

    3. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN Makassar;

    4. Pendidikan dan Pelatihan;

    5. Kajian dan Litbang Administrasi Publik;

    6. Litbang Sistem Informasi dan Otomasi Administrasi Negara;

    7. Jasa sewa fasilitas pendidikan.

    (2)

    Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 2

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.


    Pasal 3

    Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara wajib disetor langsung ke Kas Negara.


    Pasal 4

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4204) dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 5

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 164 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Administrasi Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Lembaga Administrasi Negara telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, dipandang perlu mengatur kembali Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara dengan Peraturan Pemerintah. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4592 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2005 TANGGAL 30 DESEMBER 2005 TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI (STIA) LAN JAKARTA A. Program Strata Satu dan Diploma Tiga 1. Seleksi calon mahasiswa baru per Rp. 100,000.00 mahasiswa 2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) per Rp. 800,000.00 mahasiswa per semester 3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan bagi per Rp. 400,000.00 mahasiswa cuti mahasiswa per semester 4. Ujian laporan penugasan (D-3):

    1. Ujian Utama per Rp. 350,000.00 mahasiswa b. Ujian Ulangan per Rp. 250,000.00 mahasiswa 5. Ujian Skripsi Strata 1 (S-1) :

    2. Ujian Utama per Rp. 400,000.00 mahasiswa b. Ujian Ulangan per Rp. 300,000.00 mahasiswa B. Program Pasca Sarjana 1. Seleksi calon mahasiswa baru per Rp. 200,000.00 mahasiswa 2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan per Rp. 6,000,000.00 mahasiswa per semester NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3. Seminar dan Ujian a. Seminar per Rp. 300,000.00 mahasiswa b. Ujian Utama per Rp. 1,250,000.00 mahasiswa c. Ujian Ulangan per Rp. 1,000,000.00 mahasiswa II SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI (STIA) LAN BANDUNG A. Program Strata Satu dan Diploma Tiga 1. Seleksi calon mahasiswa baru per Rp. 100,000.00 mahasiswa 2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) per Rp. 800,000.00 mahasiswa per semester 3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan bagi per Rp. 400,000.00 mahasiswa cuti mahasiswa per semester 4. Ujian laporan penugasan (D-3):

    3. Ujian Utama per Rp. 350,000.00 mahasiswa b. Ujian Ulangan per Rp. 250,000.00 mahasiswa 5. Ujian Skripsi Strata 1 (S-1) :

    4. Ujian Utama per Rp. 400,000.00 mahasiswa b. Ujian Ulangan per Rp. 300,000.00 mahasiswa B. Program Pasca Sarjana 1. Seleksi calon mahasiswa baru per Rp. 200,000.00 mahasiswa NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan per Rp. 5,000,000.00 mahasiswa per semester III SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI (STIA) LAN MAKASSAR A. Program Strata Satu 1. Seleksi calon mahasiswa baru per Rp. 100,000.00 mahasiswa 2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) per Rp. 800,000.00 mahasiswa per semester 3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan bagi per Rp. 400,000.00 mahasiswa cuti mahasiswa per semester 4. Ujian Skripsi Strata 1 (S-1) :

    5. Ujian Utama per Rp. 400,000.00 mahasiswa b. Ujian Ulangan per Rp. 300,000.00 mahasiswa B. Program Pasca Sarjana 1. Seleksi calon mahasiswa baru per Rp. 200,000.00 mahasiswa 2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan per Rp. 5,000,000.00 mahasiswa per semester IV PENDIDIKAN DAN PELATIHAN A. Diklat Kepemimpinan :


  1. Diklatpim Tingkat I per peserta/ Rp. 26,500,000.00 angkatan 2. Diklatpim… NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2. Diklatpim Tingkat II per peserta/ Rp. 19,000,000.00 angkatan B. Diklat Teknik Manajemen Kebijakan dan Pembangunan 1. Diklat 1 hari per peserta Rp. 1,100,000.00 2. Diklat 2 hari per peserta Rp. 1,600,000.00 3. Diklat 3 hari per peserta Rp. 2,100,000.00 4. Diklat 4 hari per peserta Rp. 2,575,000.00 5. Diklat 5 hari per peserta Rp. 3,100,000.00 C. Pendidikan dan Pelatihan Bahasa Inggris 1. Biaya Ujian per peserta Rp. 50,000.00 2. Biaya Pendidikan per peserta/ angkatan Rp. 1,250,000.00 3. Tes Kemahiran (Proficiency Test) per peserta Rp. 100,000.00 V KAJIAN DAN LITBANG ADMINISTRASI PUBLIK 1. Paket A 2. Paket B 3. Paket C 4. Paket D 5. Paket E per paket per paket per paket per paket per paket Rp. 600,000,000.00 Rp. 398,400,000.00 Rp. 247,200,000.00 Rp. 157,844,000.00 Rp. 75,000,000.00 VI LITBANG SISTEM INFORMASI DAN OTOMASI ADMINISTRASI NEGARA (SIOAN) 1. Paket A paket Rp 448,100,000.00 2. Paket B paket Rp 357,300,000.00 3. Paket C paket Rp 349,300,000.00 4. Paket D paket Rp 247,200,000.00 VII JASA SEWA FASILITAS PENDIDIKAN 1. Ruang Auditorium Gedung Graha per satu kali Rp. 1,000,000.00 Wicaksana PPLPN Pejompongan pemakaian/ 8 jam 2. Ruang Kelas A Gedung Graha per satu kali Rp. 500,000.00 Wicaksana PPLPN Pejompongan pemakaian/ 8 jam 3. Ruang Kelas B Gedung Graha per satu kali Rp. 500,000.00 Wicaksana PPLPN Pejompongan pemakaian/ 8 jam 4. Ruang… NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 4. Ruang Kelas C Gedung Graha per satu kali Rp. 400,000.00 Wicaksana PPLPN Pejompongan pemakaian/ 8 jam 5. Auditorium Gedung Serbaguna PPLPN per satu kali Rp. 5,000,000.00 Pejompongan pemakaian/ 8 jam 6. Kamar Asrama Gedung Graha per kamar/ Rp. 100,000.00 Wisesa PPLPN Pejompongan hari 7. Kamar Asrama Gedung Graha per kamar/ Rp. 75,000.00 Wicaksana PPLPN Pejompongan hari 8. Ruang Kelas Gedung STIA-LAN Jakarta per kelas/ Rp. 200,000.00 8 jam 9. Ruang pada Gedung STIA-LAN Jakarta per M2/tahun Rp. 500,000.00 10. Ruang Auditorium Serbaguna Gedung Diklat per satu kali Rp. 5,000,000.00 Regional Makassar pemakaian/ 8 jam 11. Kamar Asrama Gedung Diklat per kamar/ Rp. 100,000.00 Regional Makassar (Antang) hari 12. Kamar Asrama Gedung PKP2A II per kamar/ Rp. 60,000.00 (Makassar Petta Rani) hari 13. Ruang Auditorium per satu kali Rp. 2,500,000.00 Cimandiri, Jawa Barat pemakaian/ 8 jam 14.Ruang Kelas Per kelas/ Rp. 250,000.00 Cimandiri, Jawa Barat 8 jam 15. Ruang Auditorium Serbaguna Gedung Diklat per satu kali Rp. 2,500,000.00 Jatinangor, Jawa Barat pemakaian/ 8 jam 16. Kamar Asrama Gedung Diklat per kamar/ Rp. 50,000.00 Jatinangor, Jawa Barat hari

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):