Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten Polewali Mandar
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN POLEWALI MAMASA MENJADI KABUPATEN POLEWALI MANDAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
bahwa untuk memenuhi aspirasi masyarakat dan membedakan penyebutan nama Kabupaten Polewali Mamasa yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat j.o. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi dengan Kabupaten Mamasa, perlu mengubah nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar;
bahwa perubahan nama tersebut telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa Nomor 38/KPTS/DPRD tanggal 24 Juli 2004 tentang Persetujuan Penetapan Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan nama daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; __ __ __ 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN POLEWALI MAMASA MENJADI KABUPATEN POLEWALI MANDAR.
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini nama Kabupaten Polewali Mamasa dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat diubah menjadi Kabupaten Polewali Mandar. __ __ __
Pasal 2
Dokumen-dokumen pribadi penduduk yang mempunyai masa berlaku dan mencantumkan nomenklatur Kabupaten Polewali Mamasa, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Pasal 3
Dokumen yang bersifat pengakuan suatu hak oleh negara dan mencantumkan nomenklatur Kabupaten Polewali Mamasa, tetap berlaku sampai dengan adanya perubahan atas kehendak pemegang hak, atau adanya proses peralihan hak.
Pasal 4
Lambang Daerah Kabupaten Polewali Mamasa tetap berlaku sampai ditetapkannya Lambang Daerah Kabupaten Polewali Mandar dengan Peraturan Daerah.
Pasal 5
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini penyesuaian penggunaan nama Kabupaten Polewali Mandar dalam administrasi penyelenggaraan pemerintahan dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. __ __ __ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 205 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA AD INTERIM, ttd YUSRIL IHZA MAHENDRA
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.