Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2005
Nomor:70
Judul:Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
Tanggal Ditetapkan:28 Desember 2005
Tanggal Diundangkan:28 Desember 2005
Tanggal Berlaku:28 Desember 2005

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):