Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2005
Nomor:5
Judul:Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Tanggal Ditetapkan:7 Februari 2005
Tanggal Diundangkan:7 Februari 2005
Tanggal Berlaku:7 Februari 2005

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005
Isi
Terkait

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):