Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 47 |
Judul | : | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 November 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 November 2005 |
Tanggal Berlaku | : | 11 November 2005 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997
Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.