Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2005
Nomor:47
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
Tanggal Ditetapkan:11 November 2005
Tanggal Diundangkan:11 November 2005
Tanggal Berlaku:11 November 2005

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):