Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (6) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Perseroan Terbatas adalah perseroan terbatas yang tidak termasuk Persero.
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam hal seluruh modal Persero dimiliki negara dan sebagai pemegang saham pada Persero dalam hal sebagian modal Persero dimiliki oleh negara, serta sebagai pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.
Penatausahaan adalah pencatatan dalam rangka pengadministrasian untuk mengetahui besarnya penyertaan negara dalam BUMN dan Perseroan Terbatas. Pasal 2 (1) Penyertaan Modal Negara ke dalam BUMN dan Perseroan Terbatas __ bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
kapitalisasi cadangan; dan/atau
sumber lainnya. (2) Sumber yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
dana segar;
proyek-proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas; dan/atau
aset-aset negara lainnya. (3) Sumber yang berasal dari sumber lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
keuntungan revaluasi aset; dan/atau
agio saham. Pasal 3 (1) Setiap Penyertaan Modal Negara atau penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam BUMN dan Perseroan Terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan peraturan pemerintah. (2) Setiap penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam BUMN dan Perseroan Terbatas yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan dengan keputusan RUPS untuk Persero dan Perseroan Terbatas, dan keputusan Menteri untuk Perum. Pasal 4 Setiap Penyertaan dan penambahan Penyertaan Modal Negara yang dananya berasal dari APBN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. Pasal 5 Negara dapat melakukan penyertaan modal untuk :
Pendirian BUMN atau Perseroan Terbatas;
Penyertaan Modal Negara pada Perseroan Terbatas yang di dalamnya belum terdapat saham milik Negara; atau
Penambahan Penyertaan Modal Negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas yang di dalamnya telah terdapat saham milik Negara. Pasal 6 Penyertaan modal ke dalam Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dilakukan dalam keadaan tertentu untuk menyelamatkan perekonomian nasional . __ __ Pasal 7...__ Pasal 7 Penambahan penyertaan modal Negara ke dalam suatu BUMN dan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan dalam rangka :
memperbaiki struktur permodalan BUMN __ dan Perseroan Terbatas; dan/atau
meningkatkan kapasitas usaha BUMN __ dan Perseroan Terbatas. Pasal 8 Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan b, dan penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Pasal 9 (1) Pengurangan Penyertaan Modal Negara pada BUMN dan __ Perseroan Terbatas dilakukan dalam rangka:
penjualan saham milik negara pada Persero dan Perseroan Terbatas; __
pengalihan aset BUMN untuk Penyertaan Modal Negara pada BUMN lain atau Perseroan Terbatas, pendirian BUMN baru, atau dijadikan kekayaan negara yang tidak dipisahkan;
pemisahan anak perusahaan BUMN menjadi BUMN; dan/atau __
restrukturisasi perusahaan. (2) Pengurangan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan BUMN dan Perseroan Terbatas yang bersangkutan. (3) Pengurangan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merugikan kepentingan kreditor. BAB II TATA CARA PENYERTAAN MODAL NEGARA Pasal 10 (1) Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b diusulkan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri dan Menteri Teknis. (2) Rencana Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas inisiatif Menteri Keuangan, Menteri atau Menteri Teknis. (3) Pengkajian bersama atas rencana Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan. (4) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat pula mengikutsertakan menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain yang dianggap perlu atau menggunakan konsultan independen. Pasal 11 Apabila berdasarkan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, menyatakan rencana Penyertaan Modal Negara tersebut layak dilakukan, maka Menteri Keuangan menyampaikan usul Penyertaan Modal Negara dimaksud kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan. Pasal 12 Pelaksanaan pendirian BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b setelah diterbitkannya peraturan pemerintah, dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 Kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 11 dan Pasal 12 dapat dikuasakan kepada Menteri. BAB III TATA CARA PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA Pasal 14 (1) Penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diusulkan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan berdasarkan hasil kajian bersama dengan Menteri. (2) Penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas inisiatif Menteri Keuangan, Menteri atau Menteri Teknis. (3) Pengkajian bersama atas rencana penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri. (4) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula mengikutsertakan Menteri Teknis dan/atau menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain yang dianggap perlu dan/atau menggunakan konsultan
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2005 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 116 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS UMUM Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditegaskan bahwa salah satu tujuan yang harus diwujudkan oleh negara adalah meningkatkan kesejahteraan
Dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut, maka Pemerintah berkewajiban untuk menciptakan perkembangan perekonomian negara antara lain dengan cara menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang
Kewajiban tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah, baik melalui instansi Pemerintah maupun badan usaha yang dibentuk oleh Pemerintah, dan dapat pula dilakukan oleh
Untuk mewujudkan kesejahteraan umum melalui badan usaha, maka Pemerintah melakukan Penyertaan Modal Negara untuk mendirikan Badan Usaha Milik N
Selanjutnya untuk menyelamatkan perekonomian nasional, Pemerintah dapat pula melakukan Penyertaan Modal Negara ke dalam Perseroan Terbatas yang di dalamnya belum terdapat saham milik
Penyertaan Modal Negara seperti ini dilakukan oleh Pemerintah dengan mengeluarkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan Perseroan Terbatas, Pemerintah dapat pula melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam BUMN dan Perseroan Terbatas tersebut yang dananya dapat berasal dari APBN, konversi cadangan perusahaan dan sumber lainnya, seperti keuntungan revaluasi aset dan agio
Disamping negara dapat melakukan penambahan penyertaan modal, negara juga dapat melakukan pengurangan penyertaan modal pada BUMN dan Perseroan Terbatas antara lain dengan melakukan penjualan saham milik negara pada Persero dan Perseroan T
Dalam rangka upaya untuk mewujudkan tertib administrasi dan tertib hukum dalam setiap Penyertaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya, maka perlu melakukan penatausahaan untuk mengetahui posisi modal negara pada BUMN dan Perseroan T
Mengingat modal negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas merupakan bagian dari kekayaan negara yang dikenal sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, maka penatausahaannya dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku menteri yang mempunyai kewenangan melakukan penatausahaan kekayaan negara sesuai dengan peraturan perundang-
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup
Pasal 2 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Huruf a Cukup
Huruf b Termasuk dalam pengertian ini adalah proyek yang dikelola oleh BUMN maupun instansi P
Penetapan proyek tersebut menjadi Penyertaan Modal Negara harus dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan BUMN dan hasil kajian, yang nilainya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan, Menteri dan Menteri Teknis yang
Dalam rangka perhitungan atas nilai aset eks proyek tersebut, Menteri Keuangan dapat menunjuk penilai independen untuk melakukan penilaian dimaksud yang biayanya dibebankan kepada BUMN yang bersangkutan tanpa mengurangi nilai
Huruf c Cukup
Huruf d Yang dimaksud dengan “aset-aset negara lainnya” adalah aset negara yang tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c ayat
Apabila aset negara lainnya yang akan dijadikan Penyertaan Modal Negara belum direncanakan dalam APBN, maka pelaksanaannya harus mengikuti mekanisme APBN. Yang dimaksud dengan mekanisme APBN dalam hal ini adalah pencatatan nilai aset dimaksud dalam APBN sebagai penerimaan dan sekaligus dikeluarkan sebagai Penyertaan Modal N
Ayat (3) Yang dimaksud dengan “keuntungan revaluasi asset” adalah selisih revaluasi aset yang berakibat naiknya nilai
Sedangkan yang dimaksud dengan agio saham adalah selisih lebih dari penjualan saham dengan nilai
Pasal 3 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 4 Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara antara lain adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan peraturan
Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ketentuan ini sebagai amanat Pasal 24 ayat (7) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan N
Pasal 7 Cukup
Pasal 8 Cukup
Pasal 9 Ayat (1) Huruf a Cukup
Huruf b Cukup
Huruf c Cukup
Huruf d Restrukturisasi yang dimaksud adalah restrukturisasi untuk memperbaiki struktur permodalan, seperti kuasi reorganisasi, dan pengurangan persentase kepemilikan saham oleh negara sebagai akibat pengeluaran saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara (dilusi). Ayat (2) Cukup J
Ayat (3) Cukup J
Pasal 10 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Sejalan dengan ayat (3) pasal ini, dalam hal inisiatif berasal dari Menteri atau Menteri Teknis, maka inisiatif tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk dikoordinasikan
Ayat (3) Koordinasi dilakukan oleh Menteri Keuangan sehubungan dengan kedudukannya selaku bendahara umum
Ayat (4) Keterlibatan menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain tergantung kompleksitas aset yang akan dijadikan sebagai penyertaan dan penambahan Penyertaan Modal Negara serta keterkaitannya dengan kebijakan sektoral yang menjadi kewenangan menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain tersebut. Pasal 11 Usul Penyertaan Modal Negara dalam rangka pendirian BUMN dan Penyertaan pada Perseroan Terbatas yang di dalamnya belum terdapat saham milik Negara, disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan, hasil kajian dan rancangan peraturan pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara dimaksud. Pasal 12 Yang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara __ serta peraturan
Pasal 13 Cukup
Pasal 14 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Sejalan dengan ayat (3) Pasal ini, dalam hal inisiatif penambahan Penyertaan Modal Negara berasal dari Menteri Keuangan atau Menteri Teknis, maka inisiatif tersebut disampaikan kepada Menteri untuk dikoordinasikan
Ayat (3) Koordinasi pengkajian atas rencana penambahan Penyertaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas dilakukan oleh Menteri didasarkan atas pertimbangan bahwa tindakan tersebut merupakan kegiatan restrukturisasi yang menjadi kewenangan Menteri selaku wakil Pemerintah sebagai pemegang saham/pemilik
Ayat (4) Keterlibatan Menteri Teknis dan/atau menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain tergantung kompleksitas aset yang akan dijadikan sebagai penambahan Penyertaan Modal Negara serta keterkaitannya dengan kebijakan sektoral yang menjadi kewenangan Menteri Teknis dan/atau menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain tersebut. Pasal 15 Usul penambahan Penyertaan Modal Negara yang disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan, hasil kajian, dan rancangan peraturan pemerintah tentang penyertaan dan penambahan Penyertaan Modal Negara
Pasal 16 Cukup
Pasal 17 Cukup
Pasal 18 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Sejalan dengan ayat (3) Pasal ini, dalam hal inisiatif pengurangan Penyertaan Modal Negara berasal dari Menteri Keuangan, maka inisiatif tersebut disampaikan kepada Menteri untuk dikoordinasikan
Ayat (3) Koordinasi pengkajian atas rencana pengurangan Penyertaan Modal Negara dilakukan oleh Menteri didasarkan atas pertimbangan bahwa tindakan tersebut merupakan kegiatan restrukturisasi yang menjadi kewenangan Menteri selaku wakil Pemerintah sebagai pemegang saham/pemilik
Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 19 Usul pengurangan Penyertaan Modal Negara yang disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan, hasil kajian, dan rancangan peraturan pemerintah tentang pengurangan Penyertaan Modal Negara
__ Pasal 20 Cukup
Pasal 21 Cukup
Pasal 22 Ayat (1) Termasuk dalam pengertian pengurangan Penyertaan Modal Negara adalah perubahan struktur kepemilikan saham sebagai akibat pengeluaran saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara (dilusi). Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Dalam hal pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Perseroan Terbatas, maka pelaksanaan terhadap keputusan RUPS oleh Perseroan Terbatas tersebut mengikuti mekanisme korporasi, sehingga tidak perlu menunggu/tergantung pada terbitnya peraturan pemerintah
Namun demikian, peraturan pemerintah tersebut tetap diterbitkan dalam rangka tertib administrasi penatausahaan Penyertaan Modal N
Pasal 23 Cukup J
Pasal 24 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Yang dimaksud dengan “alasannya” antara lain berupa jaminan bahwa Perum akan memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada
Ayat (4) Cukup
Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 25 Ketentuan mengenai pelaporan dalam Pasal ini dikecualikan terhadap Penyertaan Modal Negara dalam rangka pendirian BUMN atau penyertaan yang dilakukan sendiri oleh Menteri Keuangan. Pasal 26 Dalam melakukan penatausahaan, Menteri Keuangan menggunakan nilai penyertaan berdasarkan dokumen-dokumen legal Penyertaan Modal Negara berupa Peraturan Pemerintah atau keputusan Menteri Keuangan (jika penetapan besarnya nilai penyertaan didelegasikan kepada Menteri Keuangan) dan keputusan RUPS atau Menteri tentang Penyertaan Modal N
Pasal 27 __ Cukup jelas.