Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Arsip Nasional Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2005

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Arsip Nasional Republik Indonesia; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2964);

  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA..

    Pasal 1

    (1). Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia berasal dari penerimaan:

    1. jasa penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat);

    2. jasa pemeliharaan dan perawatan Arsip;

    3. jasa penggandaan dan Alih Media;

    4. naskah Sumber Arsip dan Sumber-Sumber Sejarah;

    5. jasa konsultasi/Tenaga Ahli Kearsipan;

    6. jasa penyimpanan arsip; dan

    7. jasa sewa. (2). Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3). Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.


    Pasal 2

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.


    Pasal 3

    Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


    Pasal 4

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2005 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 114 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan jenis dan tariff atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4553 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2005 TANGGAL 25 Oktober 2005 JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) I. JASA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) A. Diklat Fungsional Arsiparis 1. Tingkat Keterampilan 2. Tingkat Keahlian 3. Peningkatan Profesi Arsiparis/Alih Jabatan 4. Penyetaraan Jabatan Fungsional Arsiparis B. Diklat Teknis Kearsipan 1. Manajemen Arsip Dinamis 2. Manajemen Pemberkasan 3. Manajemen Jadwal Retensi Arsip 4. Manajemen Record Center dan Penyusutan Arsip 5. Manajemen Arsip Statis 6. Tim Penilai Arsiparis 7. Pemeliharaan dan Perawatan Arsip 8. Manajemen Arsip Elektronik 9. Manajemen Pengawasan Kearsipan 10. Sistem Pengolahan Arsip Berbasis Teknologi Informasi (SIPATI) 11. Manajemen Akuisisi Arsip 12. Manajemen Pengolahan Arsip Statis 13. Preservasi Arsip 14. Program Arsip Vital dan Pengamanan Arsip 15. Penataan Arsip Inaktif 16. Penataan Arsip Foto 17. Penataan Arsip Film dan Video 18. Penataan Arsip Peta (kartografi) dan Arsitektural 19. Alih Media 20. Penyusunan Klasifikasi Arsip 21. Layanan Informasi Arsip II. __ JASA PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN ARSIP A. Menghilangkan Asam 1. Ukuran A4 2. Ukuran A3 3. Ukuran A2 4. Ukuran A1 5. Ukuran A0 Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per lembar Per lembar Per lembar Per lembar Per lembar 3.350.000, - 3.825.000, - 3.000.000, - 5.500.000, - 2.500.000, - 2.500.000, - 1.750.000, - 1.750.000, - 2.500.000, - 1.750.000, - 2.000.000, - 2.000.000, - 2.500.000, - 2.500.000, - 2.000.000, - 2.000.000, - 2.500.000, - 2.500.000, - 2.500.000, - 2.500.000, - 2.500.000, - 2.500.000, - 2.500.000, - 2.500.000, - 1.500.000, - 7.500, - 10.000, - 15.000, - 25.000, - 35.000, - B. Laminasi Arsip (Leaf Casting/Lining System/encapsulation) 1. Ukuran A4 1. Ukuran A3 2. Ukuran A2 3. Ukuran A1 4. Ukuran A0 C. Rewashing Film/Microfilm 1. Ukuran 100 feet 2. Ukuran 400 feet 3. Ukuran 1000 feet 4. Ukuran 1500 feet D. Recleaning Video cassette E. Alih Media 1. Arsip film ke Video 2. Arsip Video ke VCD III. JASA PENGGANDAAN & ALIH MEDIA A. Foto Copy Arsip 1. Pelajar/Mahasiswa a. Ukuran A4 b. Ukuran A3 c. Ukuran A2 d. Ukuran A1 e. Ukuran A0 2. Umum a. Ukuran A4 b. Ukuran A3 c. Ukuran A2 d. Ukuran A1 e. Ukuran A0 B. Foto Copy Referensi/Buku Republik Indonesia (1945–sekarang) Ukuran A4 1. Pelajar/Mahasiswa 2. Umum C. Foto 1. Pelajar/Mahasiswa a. Ukuran 5 R b. Ukuran 10 R c. Ukuran 14 R d. Ukuran 17 R e. Ukuran 24 Per lembar Per lembar Per lembar Per lembar Per lembar Per reel Per reel Per reel Per reel Per kaset Per reel Per reel Per lembar Per lembar Per lembar Per lembar Per lembar Per lembar Per lembar Per lembar Per lembar Per lembar Per lembar Per lembar Per lembar Per lembar Per lembar Per lembar Per lembar 25.000, - 35.000, - 50.000, - 75.000, - 100.000, - 7.500, - 12.500, - 25.000, - 35.000, - 10.000, - 300.000, - 150.000, - 500, - 1.000, - 2.000, - 2.500, - 8.000, - 1.500, - 3.000, - 4.000, - 5.500, - 10.000, - 300, - 500, - 20.000, - 30.000, - 50.000, - 65.000, - 80.000, - 2. Umum a. Ukuran 5 R b. Ukuran 10 R c. Ukuran 14 R d. Ukuran 17 R e. Ukuran 24 D. Print Out Microfilm Ukuran A4 1. Pelajar/Mahasiswa 2. Umum E. Film 1. Durasi ≤ 10 menit 2. Copy Right Non Pemerintah F. Scanning Arsip 1. Pelajar/Mahasiswa a. Ukuran A4 b. Ukuran A3 2. Umum a. Ukuran A4 b. Ukuran A3 G. Alih Media Arsip Kertas ke Microfilm 1. Ukuran 16 mm 2. Ukuran 35 mm H. Reproduksi Rekaman Suara 1. Ukuran 60 menit 2. Ukuran 90 menit Per lembar Per lembar Per lembar Per lembar Per lembar Per lembar Per lembar Per judul Per judul Per lembar Per lembar Per lembar Per lembar Per reel Per reel Per kaset Per kaset 50.000, - 60.000, - 80.000, - 95.000, - 110.000, - 1.500, - 2.000, - 300.000, - 2.500.000, - 20.000, - 60.000, - 25.000, - 70.000, - 500.000, - 600.000, - 75.000, - 80.000, - IV. NASKAH SUMBER ARSIP DAN SUMBER-SUMBER SEJARAH A. Penerbitan Naskah Sumber Periode Sebelum R.I. (VOC-Belanda) 1. 1 – 150 halaman 2. 151 – 250 halaman 3. 251 – 350 halaman 4. ≥ 351 halaman B. Penerbitan Naskah Sumber Periode R.I. (1945- Sekarang) 1. 1 – 150 halaman 2. 151 – 250 halaman 3. 251 – 350 halaman 4. ≥ 351 halaman Per buku Per buku Per buku Per buku Per buku Per buku Per buku Per buku 20.000, - 25.000, - 30.000, - 35.000, - 15.000, - 20.000, - 25.000, - 30.000, - C. Bentuk Elektronik 1. VCD Seri Pendidikan dan Pelatihan Ilmiah a. Durasi 1 – 25 menit b. Durasi 26 – 50 menit 2. VCD Seri Dokumen Sejarah a. Durasi 1 – 25 menit b. Durasi 26 – 50 menit V. JASA KONSULTASI/TENAGA AHLI KEARSIPAN A. Penataan Kearsipan 1. Arsip Biasa 2. Arsip Sedang 3. Arsip Tidak Beraturan B. Layanan Pengelolaan Records Center Pusat 1. ≤ 1000 2. 1001 – 3000 3. 3001 – 5000 4. ≥ 5001 C. Penelusuran Arsip D. Pembuatan Pedoman Manual Kearsipan untuk Organisasi atau Lembaga 1. Tingkat Sederhana 2. Tingkat Sedang 3. Tingkat Kompleks VI. JASA PENYIMPANAN ARSIP A. Program Aplikasi Storage Sistem Kearsipan 1. Dasar 2. Menengah 3. Kompleks B. Jasa Penyimpanan Arsip di Record Center C. Jasa Pelayanan Peminjaman Arsip di Record Center 1. Normal Services a. 1 – 10 b. ≥ 11 2. Incidental Services (≥ 12) Per keping Per keping Per keping Per keping Per meter linier Per meter linier Per meter linier Per boks/ bulan Per boks/ bulan Per boks/ bulan Per boks/ bulan Per jam Per paket Per paket Per paket Per paket Per paket Per paket Per boks/ bulan Per boks Per boks Per boks 25.000, - 35.000, - 25.000, - 35.000, - 90.000, - 120.000, - 300.000, - 1.400, - 1.200, - 1.000, - 750, - 25.000, - 50.000.000, - 70.000.000, - 110.000.000, - 75.000.000, - 100.000.000, - 150.000.000, - 2.250,- 2.000,- 2.200,- 15.000,- A. JASA SEWA RUANGAN PUSDIKLAT 1. Aula PUSDIKLAT Kearsipan :


  1. Umum pada hari biasa 2. Umum pada hari libur 3. Instansi Pemerintah 4. Pegawai ANRI keperluan pribadi/keluarga 5. Ikatan/Asosiasi Arsiparis 2. Ruang Rapat/LAB. DIKLAT Kearsipan 3. Ruang LAB. DIKLAT Sistem Pengolahan Arsip Berbasis Teknologi Informasi (SIPATI) (Komputer) 4. Asrama PUSDIKLAT Kearsipan 5. Note Book dan Infokus serta Layar 6. Overhead Projector dan Layar 7. Sound System/Conference Delegate 8. Wireless B. JASA SEWA GEDUNG GAJAH MADA 1. Sewa Bangunan Gedung Utama Gajah Mada a. Ruang utama bagian bawah kapasitas 150 orang tanpa AC b. Ruang utama bagian atas kapasitas 100 orang tanpa AC c. Ruang utama Bagian atas kapasitas 100 orang AC d. Ruang utama bagian bawah dan atas tanpa AC e. Ruang utama bagian bawah dan atas AC 2. Sewa Taman Belakang Gedung Utama Gajah Mada a. Bagian berumput kapasitas 700 orang b. Bagian bersemen kapasitas 75 orang 3. Sewa Bagian Sayap Utama dan Selatan Gedung Utama Gajah Mada a. Ruangan Besar b. Ruangan Kecil Per 8 jam Per 8 jam Per 8 jam Per 8 jam Per 8 jam Per 8 jam Per 8 jam Per Orang/ hari Per jam Per 8 jam Per 8 jam Per 8 jam/ Unit Per 8 jam Per 8 jam Per 8 jam Per 8 jam Per 8 jam Per 8 jam Per 8 jam Per 8 jam Per 8 jam 1.500.000,- 2.000.000,- 1.000.000,- 500.000,- 300.000,- 250.000,- 500.000,- 50.000,- 125.000,- 150.000,- 150.000,- 100.000,- 4.500.000, - 4.500.000, - 5.500.000, - 7.750.000, - 8.500.000, - 8.000.000, - 2.500.000, - 500.000, - 300.000, - 4. Sewa Gedung Utama Bagian Bawah tambah 1 ruangan besar dan 1 ruangan kecil di samping Utara atau Selatan 5. Gedung dan Pekarangan Per 8 jam Per 8 jam 12.500.000, - 16.000.000, - ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO __

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):