Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2005

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2005
Nomor:41
Judul:Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Tanggal Ditetapkan:25 Oktober 2005
Tanggal Diundangkan:25 Oktober 2005
Tanggal Berlaku:7 November 2005

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2005
Isi
Terkait

Komentar!