Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2005

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2005 TENTANG PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  3. Prinsip Syariah adalah prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.

  4. Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.

  5. Prinsip Wadiah adalah suatu akad penitipan uang dimana pihak yang menerima titipan uang (bank) boleh menggunakan dan memanfaatkan uang yang dititipkan, dengan ketentuan bahwa:

    1. Semua keuntungan atau kerugian sebagai akibat penggunaan dan pemanfaatan uang menjadi milik atau tanggung jawab bank;

    2. Pihak bank dapat memberikan insentif berupa bonus dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan di awal (in advance) namun hanya pemberian (’athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

  1. Prinsip Mudharabah adalah suatu akad kerjasama antara pemilik dana (nasabah) dan pengelola dana atau mudharib (bank) dimana pemilik dana menyerahkan uangnya kepada mudharib untuk dimanfaatkan atau dikelola, dengan ketentuan bahwa pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang ditetapkan di awal dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
    Pasal 2

    Lembaga Penjamin Simpanan, yang selanjutnya disebut LPS, menjamin Simpanan nasabah bank berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.


    Pasal 3

    Simpanan nasabah bank berdasarkan Prinsip Syariah yang dijamin oleh LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berbentuk:

    1. giro berdasarkan Prinsip Wadiah;

    2. tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah;

    3. tabungan berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank;

    4. deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank; dan/atau

    5. Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan LPP.


    Pasal 4

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2005 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 96 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2005 TENTANG PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH UMUM Usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah mengalami pertumbuhan yang pesat sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Undang-Undang tersebut menjadi dasar hukum beroperasinya bank syariah di Indonesia yang menandai dimulainya sistem perbankan ganda ( dual bankinng system ). Perkembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang selain menyediakan jasa perbankan/keuangan yang sehat juga memenuhi prinsip-prinsip syariah. Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS menjalankan fungsi untuk menjamin Simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam stabilitas sistem perbankan. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 96 undang-undang tersebut, pelaksanaan fungsi LPS juga dilaksanakan bagi bank berdasarkan prinsip syariah, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah ini meliputi pelaksanaan fungsi LPS yang berkaitan dengan penjaminan simpanan nasabah bank berdasarkan prinsip syariah. Pengaturan ini terutama berkaitan dengan perbedaan karakteristik simpanan pada perbankan syariah dan pada perbankan konvensional. Dengan demikian, pokok-pokok yang diatur dalam peraturan pemerintah ini adalah jenis simpanan yang dijamin. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Berdasarkan ketentuan pasal ini, LPS menjamin Simpanan nasabah dari bank berdasarkan Prinsip Syariah, baik bank umum dan bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, maupun Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank konvensional. Seperti halnya kantor cabang, UUS merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bank induknya. Untuk itu, tidak ada persyaratan kepesertaan yang harus dipenuhi oleh UUS karena persyaratan kepesertaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi bank konvensional yang menjadi induk dari UUS tersebut. Demikian pula apabila izin UUS dicabut oleh LPP, baik atas permintaan pemegang saham maupun karena pengenaan sanksi dari LPP, maka kewajiban kepada nasabah penyimpan menjadi tanggung jawab bank induk dari UUS tersebut.


    Pasal 3

    Jenis simpanan yang ditetapkan oleh LPS untuk dijamin berdasarkan peraturan pemerintah ini adalah jenis simpanan yang diperkenankan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh LPP. Yang dimaksud dengan prinsip mudharabah muthlaqah adalah suatu bentuk akad mudharabah dimana pemilik dana/nasabah/shahibul maal tidak memberikan batasan-batasan tertentu atas pemanfaatan atau pengelolaan dananya. Bank/mudharib diberi wewenang penuh dalam mengelola dana tersebut tanpa terikat adanya pembatasan tertentu misalnya waktu, jenis usaha, tempat usaha, atau jenis pelayanan tertentu. Yang dimaksud dengan prinsip mudharabah muqayyadah adalah suatu bentuk akad mudharabah dimana pemilik dana/nasabah/shahibul maal memberikan batasan-batasan tertentu atas pemanfaatan atau pengelolaan dananya. Bank/mudharib hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai dengan batasan-batasan yang ditetapkan oleh pemilik dana/ nasabah/ shahibul maal misalnya pembatasan waktu, jenis usaha, tempat usaha, atau jenis pelayanan tertentu. Ditinjau dari pihak yang menanggung risiko, akad mudharabah muqayyadah dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu:

    1. risiko ditanggung oleh bank/mudharib, yang pengadministrasiannya dilakukan secara on balance sheet; dan

    2. risiko ditanggung oleh pemilik dana/nasabah/shahibul maal, yang pengadministrasiannya dilakukan secara off balance sheet ( chanelling ).


    Pasal 4 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4542

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):