Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk, Dan Izin Keimigrasian

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2005

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1994 TENTANG VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan globalisasi dan pelaksanaan berbagai komitmen internasional di bidang keimigrasian baik regional maupun multilateral, serta untuk memfasilitasi kegiatan meningkatkan kerja sama di bidang pendidikan, alih teknologi, investasi, dan untuk meningkatkan kepercayaan internasional terhadap kondisi Indonesia, perlu melakukan penyesuaian terhadap peraturan mengenai Izin Tinggal dan keberadaan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3563) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4495); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1994 TENTANG VISA, IZIN MASUK DAN IZIN KEIMIGRASIAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republilk Indonesia Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3563) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4495 ), diubah sebagai berikut:

  4. Ketentuan Pasal 48 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 48
    (2)

    Pengalihan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permintaan orang asing yang bersangkutan dan sponsornya dengan syarat telah berada di wilayah Negara Republik Indonesia.


  1. Ketentuan Pasal 49 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 49
    (2)

    Pengalihan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan atas dasar permintaan orang asing yang bersangkutan, dengan syarat telah berada di wilayah Negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2005 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 95 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1994 TENTANG VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN I. UMUM Persyaratan jangka waktu untuk alih status Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan globalisasi dan pelaksanaan berbagai komitmen internasional di bidang keimigrasian baik regional maupun multilateral, serta dalam rangka memfasilitasi kegiatan meningkatkan kerja sama di bidang pendidikan, alih teknologi, peningkatan minat investor asing, dan peningkatan kepercayaan internasional terhadap kondisi sosial, politik, dan ekonomi Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, telah membawa kecenderungan negara-negara di dunia memberikan kemudahan di bidang keimigrasian sehingga persyaratan jangka waktu pemberian alih status Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada orang asing tanpa dibatasi waktu keberadaannya di wilayah Negara Republik Indonesia, sedangkan alih status Izin Tinggal Terbatas untuk menjadi Izin Tinggal Tetap dipersyaratkan telah berada di wilayah Negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu untuk me1akukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2005. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1


    Pasal 48 Cukup Jelas. Angka 2 Pasa149 Ayat (2) Yang dimaksud dengan telah berada di wilayah Negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut sejak diberikannya Izin Tinggal Terbatas adalah terhadap orang asing dengan memperhatikan aspek kemanfaatan orang asing tersebut bagi pembangunan nasional dan aspek kemanusiaan. Pasal II Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4541

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):