Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2005
Nomor:37
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Ditetapkan:12 Oktober 2005
Tanggal Diundangkan:12 Oktober 2005
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2005

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017

    Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD

Diubah dengan:

Mengubah:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004

    Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):