Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 37 |
Judul | : | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 Oktober 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 Oktober 2005 |
Tanggal Berlaku | : | 12 Oktober 2005 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.