Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2005
Nomor:37
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Ditetapkan:12 Oktober 2005
Tanggal Diundangkan:12 Oktober 2005
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2005

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005
Isi
Terkait

Komentar!