Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2005

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2005
Nomor:30
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
Tanggal Ditetapkan:19 Juli 2005
Tanggal Diundangkan:19 Juli 2005
Tanggal Berlaku:19 Juli 2005

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2005

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009

    Perlakuan Kepabeanan Perpajakan Dan Cukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas

Mencabut:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):