Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 27 |
Judul | : | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 Juli 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 Juli 2005 |
Tanggal Berlaku | : | 15 Juli 2005 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2008
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi Dan Geofisika
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.