Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2005

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2005
Nomor:27
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan
Tanggal Ditetapkan:15 Juli 2005
Tanggal Diundangkan:15 Juli 2005
Tanggal Berlaku:15 Juli 2005

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2005

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):