Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2005 TENTANG PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.
Instansi Pemerintah yang ditunjuk adalah Instansi Pemerintah yang diberikan kewenangan oleh Menteri untuk menagih, memungut dan menyetor PNBP ke Kas Negara.
Pimpinan Instansi Pemerintah adalah Menteri Teknis atau Pimpinan Lembaga Non Departemen.
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diminta oleh Menteri atau Pimpinan Instansi Pemerintah untuk memeriksa PNBP.
Pemeriksa adalah pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mendapat tugas untuk memeriksa PNBP.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. BAB II DASAR PEMERIKSAAN Bagian Kesatu Dasar Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar Pasal 2 (1) Atas permintaan Pimpinan Instansi Pemerintah, Instansi Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajibannya. (2) Permintaan Pimpinan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
hasil pemantauan Instansi Pemerintah terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan;
laporan dari pihak ketiga; atau
permintaan Wajib Bayar atas kelebihan pembayaran PNBP. Pasal 3 (1) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah dalam rangka pemeriksaan PNBP. (2) Apabila dari hasil koordinasi perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, hasil koordinasi digunakan sebagai rekomendasi bagi Instansi Pemerintah untuk meminta Instansi Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajibannya. Bagian Kedua Dasar Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah Pasal 4 Atas permintaan Menteri, Instansi Pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Instansi Pemerintah yang ditunjuk. BAB III TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN Bagian Kesatu Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar Pasal 5 (1) Pemeriksaan terhadap Wajib Bayar bertujuan untuk:
menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; dan
melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PNBP. (2) Ruang Lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
penyelenggaraan catatan akuntansi yang berkaitan dengan objek pemeriksaan PNBP;
laporan keuangan beserta dokumen pendukung yang berkaitan dengan objek pemeriksaan PNBP;
transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan penyetoran objek pemeriksaan PNBP. Bagian Kedua Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah Pasal 6 (1) Pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah bertujuan untuk:
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PNBP;
menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; dan
melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PNBP. (2) Ruang Lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengendalian dan pertanggungjawaban pemungutan dan penyetoran PNBP;
penyelenggaraan pencatatan akuntansi;
laporan rencana dan realisasi PNBP;
penggunaan sarana yang tersedia berkaitan dengan PNBP yang dikelola Instansi Pemerintah. BAB IV PELAKSANAAN PEMERIKSAAN Bagian Kesatu Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar Pasal 7 Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pemeriksa berpedoman pada standar dan norma pemeriksaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 8 (1) Pemeriksa mempunyai kewajiban sebagai berikut :
menyerahkan surat tugas kepada Wajib Bayar yang akan diperiksa;
menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Bayar yang diperiksa;
memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Bayar yang diperiksa tentang temuan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi oleh Wajib Bayar yang diperiksa;
membuat laporan hasil pemeriksaan;
memberikan petunjuk kepada Wajib Bayar yang diperiksa mengenai pemenuhan atas kewajiban PNBP dengan tujuan agar pemenuhan atas kewajiban PNBP dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
mengembalikan buku, catatan, bukti, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Bayar yang diperiksa dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan; dan
merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepada Pemeriksa mengenai data Wajib Bayar yang diperiksa, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. (2) Pemeriksa mempunyai kewenangan sebagai berikut :
memeriksa dan atau meminjam buku, catatan, bukti dan dokumen pendukung lainnya;
meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari Wajib Bayar yang diperiksa;
meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari pihak lain yang mempunyai hubungan dengan Wajib Bayar yang diperiksa; dan
memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Bayar yang diperiksa dan atau tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut. Pasal 9 Wajib Bayar yang diperiksa mempunyai kewajiban sebagai berikut :
memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, bukti dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan;
memberikan kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan membantu kelancaran pemeriksaan;
memberikan keterangan yang diperlukan; dan
menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan. Pasal 10 (1) Pemeriksaan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih P
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 20
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2005 ttd D
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 46 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2005 TENTANG PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK UMUM Sumbangan dan peranan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memiliki arti yang sangat penting dalam menunjang pembiayaan pembangunan
Sejalan dengan itu diperlukan mekanisme pengadministrasian PNBP yang tertib dan lancar agar penerimaan tersebut dapat bermanfaat secara efisien dan efektif bagi negara dan
Sehubungan dengan hal tersebut, dan dalam rangka meningkatkan kelancaran dan tertib administrasi pengelolaan PNBP sesuai dengan tujuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan P
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup
Pasa1 2 Ayat (1) Pimpinan Instansi Pemerintah dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Wajib Bayar terhadap peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. Ayat (2) Huruf a Instansi Pemerintah dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar apabila dari pemantauan Instansi Pemerintah ditemukan hal-hal sebagai berikut:
Wajib Bayar tidak menyampaikan laporan yang berkaitan dengan PNBP yang Terutang;
terdapat indikasi tidak dilakukannya perhitungan dan pembayaran PNBP sesuai ketentuan;
terdapat keraguan dalam perhitungan jumlah PNBP yang Terutang; atau
tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. Huruf b Informasi dari orang pribadi atau badan hukum mengenai tidak dilaksanakannya ketentuan PNBP, dilengkapi dengan bukti-bukti yang dapat meyakinkan Instansi Pemerintah. Huruf c Wajib Bayar yang diperiksa dapat mengajukan permohonan kepada Instansi Pemerintah untuk diperiksa, antara lain dalam hal pengajuan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Wajib Bayar yang bersangkutan, atau pengajuan keberatan. Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan koordinasi dalam ketentuan ini meliputi antara lain klarifikasi data, objek dan subjek pemeriksaan, jangka waktu dan pembiayaan. Ayat (2) Hasil koordinasi yang perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan adalah apabila dari hasil koordinasi terdapat antara lain hal-hal sebagai berikut :
Wajib Bayar tidak menyampaikan laporan yang berkaitan dengan PNBP yang Terutang;
terdapat indikasi tidak dilakukannya perhitungan dan pembayaran PNBP sesuai ketentuan;
terdapat keraguan dalam perhitungan jumlah PNBP yang Terutang; atau
tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. Pasal 4 Pemeriksaan dalam hal ini dalam rangka melaksanakan pengawasan intern dan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP serta dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Huruf a Dengan adanya surat tugas yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memberi kepastian hukum bahwa memang Pemeriksa yang tercantum di dalam surat tugas itulah yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan. Huruf b Penjelasan maksud dan tujuan pemeriksaan merupakan sarana untuk menyamakan persepsi antara pemeriksa dan auditan. Huruf c Temuan hasil pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Bayar yang diperiksa agar dapat diketahui dan diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Saran serta petunjuk pemeriksa antara lain mengenai penyelenggaraan pembukuan, pencatatan dan atau petunjuk lain kepada Wajib Bayar yang diperiksa yang bermanfaat untuk perbaikan dan peningkatan pengelolaan PNBP. Huruf f Buku, catatan, bukti, dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini termasuk keluaran dari media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya. Huruf g Ketentuan ini mengatur tentang rahasia jabatan pemeriksa. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan tempat lain adalah tempat di luar seperti yang telah ditentukan dalam Pasal 10 ayat (2). Contoh: pemeriksaan limbah ditetapkan untuk dilakukan di laboratorium. Ayat (3) Yang dimaksud jam kerja adalah jam kerja pemeriksa. Pelaksanaan pemeriksaan di luar jam kerja dapat dilakukan apabila data yang dibutuhkan oleh pemeriksa hanya dapat diperoleh di luar jam kerja pemeriksa, dan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemeriksa dengan Instansi Pemerintah dan atau Wajib Bayar yang diperiksa. Ayat (4) Keberadaan Wajib Bayar yang berwenang diperlukan untuk memberikan instruksi kepada Wajib Bayar yang diperiksa agar memberikan data dan informasi kepada pemeriksa. Apabila Wajib Bayar yang berwenang tidak berada di tempat, pemeriksaan dilakukan sebatas kewenangan yang ada pada wakil atau kuasa Wajib Bayar. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 11 Ayat (1) Yang dimaksud dengan menghindar adalah mengelak untuk diperiksa atau mempersulit jalannya pemeriksaan yaitu tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Yang dimaksud dengan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan adalah surat pernyataan tidak bersedia dilakukan pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak yang diperiksa dan pihak Pemeriksa. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (1) Yang dimaksud dengan Berita Acara Penolakan Pemeriksaan adalah berita acara yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa yang berisi keterangan penolakan pemeriksaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Yang dimaksud dengan pihak lain pada ayat ini antara lain bank, akuntan publik, dan notaris. Pasal 15 Ayat (1) Temuan Hasil Pemeriksaan Wajib Bayar adalah materi hasil pemeriksaan yang belum menjadi laporan hasil pemeriksaan dan wajib disampaikan kepada Wajib Bayar yang diperiksa untuk ditanggapi. Ayat (2) Temuan Hasil Pemeriksaan Instansi Pemerintah adalah materi hasil pemeriksaan yang belum menjadi laporan hasil pemeriksaan dan wajib disampaikan kepada Instansi Pemerintah yang diperiksa untuk ditanggapi. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Hal ini bertujuan agar Wajib Bayar dan Pimpinan Instansi Pemerintah menyampaikan tanggapan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Laporan Hasil Pemeriksaan disamping dapat digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan jumlah PNBP Terutang, juga dapat digunakan sebagai dasar penyidikan bagi instansi yang berwenang untuk melakukan penyidikan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Ketentuan ini mengatur antara lain mengenai koordinasi antara Menteri dan Instansi Pemerintah dalam rangka pemeriksaan PNBP serta pembahasan temuan hasil pemeriksaan. Pasal 24 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4500