Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 11 |
Judul | : | Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Maret 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Maret 2005 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Maret 2005 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021
Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Pasal 7 ayat (a) dan Pasal 13
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021
Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.