Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2004

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL Menimbang :

  1. bahwa dalam melaksanakan tugas pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal, sangat dibutuhkan Anggota Mahkamah Pelayaran yang profesional, berintegritas tinggi serta bertanggung jawab;

  2. bahwa untuk maksud tersebut, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3724); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal diubah sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 23 (1) Mahkamah Pelayaran dipimpin oleh seorang Ketua.
    (2)

    Untuk dapat diangkat sebagai Ketua Mahkamah Pelayaran, seorang calon harus :

    1. memenuhi persyaratan sebagai Anggota Mahkamah Pelayaran;

    2. memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.” 2. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 24 Jumlah Anggota Mahkamah Pelayaran sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang yang mempunyai kualifikasi pendidikan sebagai berikut :

    3. Sarjana...

    4. Sarjana Hukum;

    5. Ahli Nautika Tingkat II;

    6. Ahli Teknika Tingkat II;atau d. Sarjana Teknik Perkapalan.” 3. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 28 (1) Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Mahkamah Pelayaran, seorang calon harus memenuhi persyaratan :

    7. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    8. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

    9. memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya 12 (dua belas) tahun;

    10. memiliki kualifikasi pendidikan sebagai Sarjana Hukum, Ahli Nautika Tingkat II, Ahli Teknika Tingkat II atau Sarjana Teknik Perkapalan.

    (2)

    Bagi calon Anggota Mahkamah Pelayaran yang memiliki kualifikasi pendidikan sebagai Ahli Nautika Tingkat II atau Ahli Teknika Tingkat II, yang bersangkutan dipersyaratkan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Kesyahbandaran Tingkat I dan Marine Inspector Tingkat A.” 4. Diantara Pasal 57 dan Pasal 58, disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 57 A yang berbunyi sebagai berikut : “Pasal 57 A (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, bagi Anggota Mahkamah Pelayaran yang mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai dengan mencapai 60 (enam puluh) tahun.

    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota Mahkamah Pelayaran sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.” Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Pebruari 2004 ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Pebruari 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 21 P E N J E L A S A N A T A S PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL I. UMUM Penyelenggaraan tugas-tugas Mahkamah Pelayaran dalam pemeriksaan kecelakaan kapal sangat ditentukan oleh tingkat profesionalisme dan kontinuitas para Anggota Mahkamah Pelayaran tersebut. Dalam pelaksanaan tugas-tugas Mahkamah Pelayaran khususnya dalam melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal, sangat diperlukan Anggota Mahkamah Pelayaran yang betul-betul memahami masalah teknis perkapalan termasuk aspek-aspek hukum yang melingkupinya. Sehingga seorang Anggota Mahkamah Pelayaran adalah tenaga ahli dari berbagai bidang ilmu pengetahuan dan berpengalaman, dimana tenaga ahli ini relatif sangat terbatas. Sementara itu, untuk tetap menjamin kualitas kinerjanya, pengangkatan Anggota Mahkamah Pelayaran dilakukan sangat selektif, dimana unsur profesionalisme, keahlian, kemampuan, pengalaman, dan ketelitian menjadi syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi. Namun demikian, mengingat tugas dan tanggung jawab yang bersangkutan untuk mampu melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal, serta untuk pembinaan karier dan meningkatkan kesejahteraan Anggota Mahkamah Pelayaran, maka perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal tersebut sesuai dengan kebutuhan riil. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ketua Mahkamah Pelayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah jabatan struktural Eselon II a. Oleh karena itu, selain harus memenuhi persyaratan sebagai Anggota Mahkamah Pelayaran, seorang calon harus memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan struktural dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Pasal 24 Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil Ahli Nautika Tingkat I dan/atau Ahli Teknika Tingkat I dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut harus lebih dahulu dipertimbangkan untuk diangkat menjadi Anggota Mahkamah Pelayaran. Pasal 28 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil sekurang- kurangnya 12 (dua belas) tahun artinya adalah Calon Anggota Mahkamah Pelayaran yang bersangkutan berpangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Huruf d Bagi Calon Anggota Mahkamah Pelayaran yang memiliki kualifikasi pendidikan sebagai Sarjana Hukum diutamakan yang memiliki pengetahuan yang luas dan/atau mempunyai spesialisasi dalam bidang hukum pelayaran dan kelautan. Bagi Calon Anggota Mahkamah Pelayaran yang memiliki kualifikasi pendidikan sebagai Sarjana Teknik Perkapalan, diutamakan yang memiliki pengetahuan yang luas di bidang bangunan kapal. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 57 A Ayat (1) Batas usia pensiun Anggota Mahkamah Pelayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah 58 (lima puluh delapan) tahun. Pengecualian dapat diperpanjang batas usia pensiun bagi Anggota Mahkamah Pelayaran sampai usia 60 (enam puluh) tahun dalam ketentuan ini bersifat sementara waktu dan dilakukan dalam hal belum ada Calon Anggota Mahkamah Pelayaran yang memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Anggota Mahkamah Pelayaran guna menghindari terjadinya kekosongan Anggota Mahkamah Pelayaran. Pengertian dapat diperpanjang batas usia pensiun disini maksudnya perpanjangan batas usia pensiun bagi Anggota Mahkamah Pelayaran dilakukan secara selektif. Ayat (2) Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota Mahkamah Pelayaran sejak berlakunya Peraturan Pemerintah adalah ini 58 (lima puluh delapan) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4369

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):