Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertanian

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2004

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2004
Nomor:7
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertanian
Tanggal Ditetapkan:11 Februari 2004
Tanggal Diundangkan:11 Februari 2004
Tanggal Berlaku:11 Februari 2004

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2004

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):