Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2004

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2004
Nomor:55
Judul:Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Tanggal Ditetapkan:31 Desember 2004
Tanggal Diundangkan:31 Desember 2004
Tanggal Berlaku:31 Desember 2004

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2004

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2005

    Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006

    Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):