Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan III (PT Inhutani III)

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2004

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2004
Nomor:50
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan III (PT Inhutani III)
Tanggal Ditetapkan:19 Oktober 2004
Tanggal Diundangkan:19 Oktober 2004
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2004

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2004

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):