Pemindahan Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota dari Wilayah Kota Payakumbuh ke Sarilamak di Wilayah Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2004

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2004 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DARI WILAYAH KOTA PAYAKUMBUH KE SARILAMAK DI WILAYAH KECAMATAN HARAU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Lima Puluh Kota, perlu dilakukan pemindahan Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota dari wilayah Kota Payakumbuh ke Sarilamak di wilayah Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota;

  2. bahwa berdasarkan usulan Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Lima Puluh Kota serta hasil kajian Tim Pusat, Sarilamak di wilayah Kecamatan Harau layak untuk ditetapkan sebagai Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan pemindahan Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota dari wilayah Kota Payakumbuh ke Sarilamak di wilayah Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);

  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);

  1. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DARI WILAYAH KOTA PAYAKUMBUH KE SARILAMAK DI WILAYAH KECAMATAN HARAU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA.
    Pasal 1

    Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota dipindahkan dari Kota Payakumbuh ke Sarilamak di wilayah Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.


    Pasal 2
    (1)

    Batas-batas Sarilamak terdiri dari :

    1. sebelah utara dengan Nagari Harau dan Nagari Solok Bio-Bio Kecamatan Harau;

    2. sebelah timur dengan Kabupaten Kampar Provinsi Riau;

    3. sebelah selatan dengan Nagari Koto Tuo, Nagari Batu Balang, Nagari Bukik Limbuku, dan Nagari Taram Kecamatan Harau; dan d. sebelah barat dengan Nagari Taeh Bukik dan Nagari Koto Tangah Simalanggang Kecamatan Payakumbuah.

    (2)

    Batas wilayah Sarilamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3

    Hal-hal yang timbul berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang berkaitan dengan Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.


    Pasal 4

    Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.


    Pasal 5

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004 ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 138 PENJELASAN A T A S PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2004 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DARI WILAYAH KOTA PAYAKUMBUH KE SARILAMAK DI WILAYAH KECAMATAN HARAU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA I. U M U M Sejalan dengan gerak laju pembangunan saat ini, Kabupaten Lima Puluh Kota tumbuh dan berkembang cepat, fisik maupun non fisik, termasuk aktivitas perekonomian, sosial, budaya maupun perkembangan jumlah penduduk. Pembangunan di Kabupaten Lima Puluh Kota perlu terus dipacu dengan menumbuhkembangkan pusat pelayanan jasa, perdagangan, sosial budaya, pendidikan maupun kegiatan lainnya di seluruh wilayah diimbangi dengan pengaturan tata ruang wilayah. Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan telah menetapkan lokasi pusat pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota di Sarilamak Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Sejalan dengan hal tersebut dan sesuai hasil kajian Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota maupun Pemerintah, kelayakan lokasi ibukota atau pusat pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota di Sarilamak wilayah Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota pada dasarnya telah memenuhi persyaratan dan telah mendapatkan persetujuan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 130/717/Tapem-2003 tanggal 18 September 2003 perihal Usul Pemindahan Ibukota Lima Puluh Kota, Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 17 Tahun 2002, tanggal 1 Oktober 2002 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota Dari Wilayah Kota Payakumbuh ke Kota Sarilamak, dan Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 135/1357/Pem-2003 tanggal 5 Desember 2003 perihal Usul Pemindahan Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Sarilamak sebagai Ibukota atau tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota.


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3

    Cukup jelas


    Pasal 4

    Cukup jelas


    Pasal 5 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4448 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2004 TANGGAL 18 OKTOBER 2004 + + + + + + + Koto Baru Kec. Pangkalan Kab. Kampar Prov. Riau Kec. Harau Kec. Mungka Kota Payakumbuh Kec. Harau Nagari Gurun Lubuak Nagari Batingkok Sarilamak Nagari Tarantang Nagari Nagari Harau Bio Bio Kec. Harau Nagari Solok Nagari Pilubang Nagari Taram SARILAMAK Kec. Harau Nagari Bukik Limbuku Nagari Taeh Bukik Kec. Payakumbuah Koto Tangah Nagari Kec. Payakumbuah Simalanggang Kec. Harau Nagari Koto Tuo Nagari Batu Balang Kec. Harau PETA LOKASI WILAYAH IBUKOTA KABUPATEN LIMA PULUH KOTA KETERANGAN : Batas Provinsi : Batas Kabupaten/Kota : Batas Wilayah Calon Ibukota : Batas Kecamatan : Batas Nagari PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):