Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2004
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2004 |
Nomor | : | 4 |
Judul | : | Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Januari 2004 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 Januari 2004 |
Tanggal Berlaku | : | 19 Januari 2004 |
Tampilan
