Pemindahan Ibukota Kabupaten Solok Dari Wilayah Kota Solok Ke Kayu Aro-Sukarami (Arosuka) Di Wilayah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2004 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN SOLOK DARI WILAYAH KOTA SOLOK KE KAYU ARO-SUKARAMI (AROSUKA) DI WILAYAH KECAMATAN GUNUNG TALANG KABUPATEN SOLOK Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Solok, perlu dilakukan pemindahan Ibukota Kabupaten Solok dari wilayah Kota Solok ke Arosuka di wilayah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok;

  2. bahwa berdasarkan usulan Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Solok serta hasil kajian Tim Pusat, Arosuka di wilayah Kecamatan Gunung Talang layak untuk ditetapkan sebagai Ibukota Kabupaten Solok;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan pemindahan Ibukota Kabupaten Solok dari wilayah Kota Solok ke Arosuka di wilayah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);

  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);

  1. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN SOLOK DARI WILAYAH KOTA SOLOK KE KAYU ARO-SUKARAMI (AROSUKA) DI WILAYAH KECAMATAN GUNUNG TALANG KABUPATEN SOLOK.
    Pasal 1

    Ibukota Kabupaten Solok dipindahkan dari Kota Solok ke Arosuka di wilayah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.


    Pasal 2
    (1)

    Batas-batas Arosuka terdiri dari :

    1. sebelah utara dengan Nagari Koto Gaek Kecamatan Gunung Talang;

    2. sebelah timur dengan Nagari Koto Gaek Kecamatan Gunung Talang;

    3. sebelah selatan dengan Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang;

    4. sebelah barat dengan Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang.

    (2)

    Batas wilayah Arosuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3

    Hal-hal yang timbul berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang berkaitan dengan Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.


    Pasal 4

    Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Solok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah Kabupaten Solok.


    Pasal 5

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004 ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 137 PENJELASAN A T A S PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2004 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN SOLOK DARI WILAYAH KOTA SOLOK KE KAYU ARO-SUKARAMI (AROSUKA) DI WILAYAH KECAMATAN GUNUNG TALANG KABUPATEN SOLOK I. U M U M Sejalan dengan gerak laju pembangunan saat ini, Kabupaten Solok tumbuh dan berkembang cepat, fisik maupun non fisik, termasuk aktivitas perekonomian, sosial, budaya maupun perkembangan jumlah penduduk. Pembangunan di Kabupaten Solok perlu terus dipacu dengan menumbuh- kembangkan pusat pelayanan jasa, perdagangan, sosial budaya, pendidikan maupun kegiatan lainnya di seluruh wilayah diimbangi dengan pengaturan tata ruang wilayah. Pemerintah Kabupaten Solok dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan telah menetapkan lokasi pusat pemerintahan Kabupaten Solok di Arosuka di Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Sejalan dengan hal tersebut dan sesuai hasil kajian Pemerintah Kabupaten Solok maupun Pemerintah, kelayakan lokasi ibukota atau pusat pemerintahan Kabupaten Solok di Arosuka di wilayah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok pada dasarnya telah memenuhi persyaratan dan telah mendapatkan persetujuan Bupati Solok Nomor 100/694/TP-2003 tanggal 28 Agustus 2003 perihal Mohon Penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Solok dari Kota Solok ke Arosuka, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Nomor 01 Tahun 1998, tanggal 22 April 1998 tentang Persetujuan Pemindahan Ibukota Kabupaten Dati II Solok Dari Solok Ke Sukarami - Lubuk Selasih Dalam Daerah Kabupaten Dati II Solok, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Nomor 21 Tahun 2003, tanggal 2 Oktober 2003 tentang Persetujuan Core dan Nama Ibukota Kabupaten Solok, Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 130/549/Pem-2004 tanggal 8 Mei 2004 perihal Usul Pemindahan Ibukota Kabupaten Solok. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Arosuka sebagai Ibukota atau tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Solok.


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3

    Cukup jelas


    Pasal 4

    Cukup jelas


    Pasal 5 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4447 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2004 TANGGAL 18 OKTOBER 2004 Nagari Koto Gaek AROSUKA Kec. Gunung Talang Kec. Gunung Talang Nagari Batang Barus PETA LOKASI WILAYAH IBUKOTA KABUPATEN SOLOK KETERANGAN : Batas Wilayah Calon Ibukota : Batas Nagari PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):